Mengambil Harta Orang Tua Tanpa Sepengetahuannya

in steempress •  6 years ago 


Dalam mengadapi masalah ini kita secara awam memiliki 2 pendapat sesuai pemahaman masing – masing. Ada yang beranggapan bahwa mengambil harta orang tua tanpa sepengetahuannya adalah perbuatan dosa yaitu tersmasuk kedalam kategori mencuri, ada pula yang beranggapan mengambil harta orang tua tidaklah mengapa, toh orang tua mencari atau mengumpulkan harta untuk anaknya juga. Namun kasus ini adalah pandangan kita secara awam dan belum ditinjau dari sisi agama yang memutuskan sebuah hukum syari’at terhadap kita. Lantas bagaimana pandangan agama terhadap masalah ini, simak pembahasannya dibawah.

Pada dasar seorang anak tidak dibenarkan mengambil harta orang tuanya jika tanpa pengetahuan dari orang tuanya tersebut. Dalam fatawa Syabakah Islamiyah menyatakan bahwa:

Anda tidak boleh mengambil harta ayah Anda sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan saudaranya.” HR. Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27073)
Namun pertanyaan lain pasti akan muncul, lantas bagaimana jika seandainya orang tua kita sangat pelit. Akibat dari pelitnya tersebut berdampak terhadap tidak cukupnya nafkah terhadap kita sang anak. Maka jawabannya adalah boleh mengambil harta orang tua kita, sekalipun tanpa sepengetahuan dari orang tua atau mengambil secara diam – diam.

Didalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi menyatakan:

“Apabila bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.” Hal ini berdasarkan dalil hadits dari Hindun radhiyallahu ‘anha, istri dari Abu Sufyan yang melaporkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi sebagai berikut:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
”Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm. 307)
Seperti penjelasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa tidak dibenarkannya bagi seorang anak untuk mengambil harta dari orang tuanya tanpa sepengetahuan dari orang tuanya, karena hal tersebut tetap saja seperti mencuri meski yang diambil adalah harta dari orang tua kita sendiri. Namun ada kasus lain yang membenarkan hal tersebut dapa kita lakukan yaitu apabila orang tua memiliki sifat yang pelit secara berlebihan sehingga kebutuhan sang anak tidak dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

Allahu a’lam.


Posted from my blog with SteemPress : http://coretan.in/2019/01/13/mengambil-harta-orang-tua-tanpa-sepengetahuannya/

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by coretan from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.