Analisa Buku Harun Nasution “Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan”

in terimakasih •  7 years ago 

Bab II: Kaum Khawarij
Kaum Khawarij terdiri dari pengikut-pengikut Ali Ibn Talib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikap Ali Ibn Talib dalam menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyeleseikan persengketaan tentang khalifah dengan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan. Nama itu diberikan kepada mereka karena mereka keluar dari barisan Ali. Kaum Khawarij terpecah belah menjadi beberapa golongan kecil yang akan ditampilkan dalam tabel berikut:

NO Nama golongan Ciri dan Paham
1 Al-Muhakimah  Golongan ini adalah golongan khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikut Ali.
 Mereka menganggap bahwa Ali dan Muawiyah serta semua orang yang terlibat dan setuju dalam tahkim atau arbitrase adalah orang-orang yang bersalah dan menjadi kafir.
 Kemudian hukum kafir ini mereka luas artikan sehingga yang termasuk dalam kekafiran adalah setiap orang yang berbuat dosa besar.
2 Al-Azariqah  Golongan ini bersikap lebih radikal dari Al-Muhakimah, mereka menggunakan term syirik atau musyrik bukan term kafir lagi.
 Selanjutnya orang yang dipandang syirik adalah semua islam yang tidak sepaham dengan mereka bahkan orang yang sepaham dengan mereka tetapi tidak mau hijrah kedalam lingkungan mereka, juga dipandang musyirik.
 Dalam pandangan mereka, orang musyrik bukan hanya orang dewasa, akan tetapi juga anak-anak dari orang-orang dewasa yang mereka anggap musyrik.
3 Al-Najdat  Golongan ini muncul dengan salah satu latar belakangnya adalah ketidak sepaham di dalam aliran Al-Azariqah. Pertentangan paham ini mengenai kemusyrikan karena kehijrahan dan kehalalan darah istri-istri orang yang dianggap musyrik oleh golongan Al-Azariqah.
 Kemudian mereka berpandangan bahwa Nafi’ Ibn al-Azraq (khalifah golongan al-Azariqah) dan semua orang yang menganggapnya sebagai imam mereka anggap kafir.
 Dosa kecil bagi mereka akan menjadi dosa besar jika dikerjakan terus-menerus dan yang mengerjakannya menjadi musyrik.
 Salah satu paham mereka adalah bahwa dosa besar tidak membuat pengikutnya menjadi kafir.
 Diwajibkan bagi tiap-tiap muslim golongan Al-Najdat untuk mengetahui Allah dan Rasul-rasul-Nya, mengetahui keharaman membunuh orang islam dan percaya pada seluruh apa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya.
 Menurut mereka pada dasarnya manusia tidak berhajat pada adanya imam untuk memimpin, adanya imam hanya perlu jika maslahat menghendaki yang demikian.
 Mereka dianggap sebagai golongan khawarij pertama yang membawa paham taqiah, yaitu merahasiakan jati diri dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang.
4 Al-‘Ajaridah  Menurut mereka berhijrah bukanlah suatu kewajiban akan tetapi hanyalah suatu bentuk kebajikan.
 Harta yang boleh dijadikan harta ghanimah adalah harta orang yang telah mati terbunuh, dan anak kecil meraka anggap tidaklah bersalah tidaklah musyrik menurut orang tuanya.
 Mereka tidak mengakui surat yusuf sebagai bagian dari Al-Quran karena mengandung cerita cinta.
 Golongan pecahan dari mereka yaitu al-Maimunah dan al-Hamziah menganut paham qadariah.
 Sedang pecahan lain yaitu al-Syu’aibiah dan al-Hazimah menganut paham jabariah.
5 Al-Sufriah  Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dianggap kafir.
 Mereka tidak berpendapat bahwa anak kaum musyrik boleh dibunuh.
 Sebagian dari mereka membagi dosa besar kedalam dua golongan, yaitu dosa yang ada sangsinya di dunia dan dosa yang tidak ada sangsinya di dunia. Dan yang mereka pandang kafir adalah orang yang melakukan dosa besar golongan ke-dua.
 Mereka hanya memerangi ma’askar atau camp pemerintah sedangkan anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
 Taqiah bagi mereka hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan. Akan tetapi perempuan islam boleh kawin dengan lelaki kafir di daerah yang bukan islam untuk keamanan dirinya.
6 Al-Ibadiah  Golongan yang dianggap paling moderat diantara golongan-golongan khawarij lainnya.
 Orang islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah musyrik akan tetapi kafir. Orang yang demikian dapat diterima syahadatnya dan darahnya adalah haram, serta diperbolehkan melakukan pernikahan atau perwarisan dengan mereka.
 Mereka menganggap bahwa dar-kufr yaitu yang harus diperangi hanyalah ma’askar pemerintah.
 Orang islam yang berbut dosa besar adalah muwahhid , tetapi bukan mukmin, dan kafir al-millah yaitu kafir agama. Dengan kata lain mengerjakan dosa besar tidak membuat orang keluar dari islam.
 Ghanimah hanyalah berupa kuda dan senjata, sementara emas dan perak harus dikembalikan pada yang empunya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!