Apakah Puasa
Puasa yaitu menahan makan, minum dan segala yang membatalkannya mulai dar terbit fajar hingga tenggelam matahari. Firman allah ta'ala : "Hai orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Syarat Puasa :
- Beragama islam
- Baliq (sampai umur). Tidak diwajibkan bagi anak-anak tetapi para orang tua hendaklah melatih anak untuk berpuasa semampunya.
- Aqil (berakal)
- Mampu mengerjakannya
- Suci dari Haid dan Nifas bagi perempuan
*Rukun Puasa :
- Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan dalam hati pada tiap malam setelah tenggelam matahari hingga sebelum terbit fajar shadiq, adapun lafaz niatnya : "Nawaitu Shauma Ghadin 'An ada i Fardhi Syahri Ramadhana Hazihis sanati Lillahi Ta'ala"
"Saya niat berpuasa besok untuk menunaikan fardhu bulan ramadhan karna allah ta'ala" - Menahan makan, minum dan menjauhi semua yang membatalkan puasa.
*Sunnah Puasa :
- Menyegerakan berbuka jika telah masuk waktu magrib
- Mengakhirkan waktu makan sahur kira-kira beberapa menit sebelum imsak.
- Membaca doa ketika berbuka, yaitu : "Allahumma Lakashumtu Wa bika amantu Wa 'ala Rizqika Afthartu Birahmatika Ya arhamar Rahimin".
" Ya allah karna engkau aku berpuasa, Kepada engkau aku beriman dan dengan Rizki engkau aku berbuka, dengan rahmat engkau wahai tuhanku yang maha penyayang". - Memperbanyak ibadah misalnya membaca al-Qur'an, berzikir, shalat tarawih dan sebagainya.
- Memperbanyak sedekah atau memberi makan dan minum untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.
*Yang Membatalkan Puasa : - Memasukkan sesuatu ke dalam rongga (lubang) badan dengan sengaja misalnya makan, minum dan lainnya.
- Muntah dengan sengaja dengan memasukkan apa saja ke dalam kerongkongan
- Bersetub di waktu siang hari puasa (hal ini ada hukumnya).
- Keluar mani dengan sebab bermesraan, adapun keluar mani yang dengan sendirinya (mimpi) tidak membatalkan puasa.
- Haid atau Nifas bagi perempuan.
- Gila
- Murtad (keluar dari agama islam) baik dengan perkataan, perbuatan ataupun dengan kepercayaan ('itikad).
"Keterangan :
Selain hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut ada juga hal-hal yg dapat menghapus pahala puasa, yaitu : berbohong, mengupat, mengadu domba dan bersumpah palsu.
*Hukum Bersetubuh di siang hari puasa :
- Mengqadha ( membayar) puasanya.
- Membayar Kafarat, yaitu memerdekan seorang hamba sahaya yg beragama islam, jika tidak mampu hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga maka hendaklah bersedekah makanan kepada fakir miskin sejumlah 60 orang tiap-tiap seorang satu mud.
*Yang Diperboleh Tidak Puasa :
- Orang yang boleh meninggalkan puasa dan wajib qadha :
- Orang yg sakit apabila berpuasa membayakan dirinya.
- Musafir, sedikitnya sejauh 81 km.
- Orang hamil dan dikhawatirkan akan membahayakan bagi diri dan kandungannya.
- Orang yg menyusui anak dan dikhawatirkan akan membahayakan diri dan anaknya.
- Orang yg batal puasanya karna salah satu sebab yg membatalkannya.
- Orang yg boleh meninggalkan puasa dan tidak wajib qadha tetapi membayar fidyah, yaitu :
- Orang yg sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh
- Orang yg lemah karna sudah tua dan tidak kuat berpuasa.
"Keterangan :
Fidyah yaitu memberi sedekah (memberi makan) kepada fakir miskin sebanyak 1 mud beras (kurang lebih 575 gram) untuk satu hari puasa yg ditinggalkan.
*Hari yang tidak boleh atau haram berpuasa :
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Raya Idul Adha
- Hari Raya Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah