Hello Steemian...!
Ambillah (Sebagian) dari Harta Mereka Menjadi Sedekah (Zakat), Supaya dengannya Engkau Membersihkan Mereka (Dari dosa) dan Mensucikan Mereka (Dari Akhlak yang buruk). (Q.S, AT, Taubah, 103).
Terkadang timbul tanda tanya dalam hati kita masing-masing “Mengapa Zakat itu wajib di Keluarkan...?”, Hal tersebut adalah ketentuan Allah SWT yang kita dalam beberapa ayat Al-Quran yang menerangkan masalah zakat diantaranya:
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada pula mereka bersedih hati, (Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat, 277).
Sementara firman Allah dalam surat Al-Taubah Ayat, 103 yang artinya: “Ambillah dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya doa mu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka, Allah mendengar lagi maha mengetahui”.
Kemudian dalam Al-qur’anul Karim juga ada sejumlah ayat yang mengharuskan kita ummat Islam berinfaq di jalan Allah dan oleh beberapa orang ahli tafsir mengatakan bahwa mengharuskan tersebut mengandung maksud: “Menafkahkan sebagian harta kita untuk kepentingan agama dan kepentingan umum (masyarakat) seperti membangun sarana ibada, pendidikan sarana kesehatan dan lain sebagainya”.
Sahabat Steemian, Ketahuilah bahwa zakat dapat menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati kita untuk menolong saudara-saudara kita kaum dhuafa dan fakir miskin, mari dengan tulus dan ikhlas kita menunaikan zakat, sebagai tanda mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT dan dapat mensucikan harta kita dengan mengeluarkan hak orang lain.
Untuk itu, mari kita turuti perintah Allah dengan cara mmengeluarkan zakat bagi yang telah mencapai nishab terhadap semua jenis usaha yang kita lakukan, dan bagi saudara-saudari para karyawan dan pegawai negeri sipil yang belum mampu mengeluarkan zakat, berikanlah dalam bentuk infaq atau sedekah.
Islam sebagaimana kita ketahui bersama adalah agama yang selalu peduli dengan kepentingan sosial. Dari semua rukun-rukun Islam, aspek-aspek sosial selalu muncul dari syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Dari kelima rukun ini, zakat merupakan rukun islam yang paling jelas aspek sosialnya. Karena zakat secara Etimologi berarti sesuatu hal yang meningkat (Tumbuh secara bertahap) dan secara umum zakat biasanya selalu mengacu pada kebersihan, kelebihan, pujian dan lain sebagainya.
Sedangkan secara terminologi, zakat berarti sebahagian harta milik orang-orang mukmin yang telah memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Allah dan Rasulnya untuk dibayarkan kepada Orang Miskin, cacat dan melarat, kepada Orang Mualaf (baru masuk islam), kepada Orang Fakir (serba kekurangan), kepada Orang terbelit hutang, kepada Orang-orang Musafir (kehabisan biaya dalam perjalanan), Kepada lembaga pendidikan(Fi-Sabilillah) dan Kepada Ibnu Sabil (orang-orang yang sedang menuntut ilmu).
Teman-teman Steemian, Tulisan saya diblog steemit ini merupakan kegiatan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dimana Penyalurannya dilaksanakan secara simbolis oleh Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Kamis 13 Desember 2018.
Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, Tgk. H. Hasanuddin Yunus, dalam laporannya, penerimaan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) tahun 2018 adalah sebagai berikut, Sisa Tahun 2017 sebesar Rp 1.249.706, Pemasukan Zakat januari sampai dengan bulan Nopember 2018 sebesar Rp 3.462.272.372, Infaq sebesar Rp 389.990.678, Infaq Perorangan sebesar Rp 111.711.291, Sedekah sebesar Rp 36.475.692 dan Total penerimaan sebesar Rp 4.000.450.033,"katanya.
“Dimana pada tahun 2018 ini pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebesar Rp 5.249.744.739 (Lima miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). Sementara target Zakat Tahun 2018 adalah sebesar Rp 4.949.294.00,” ungkap Tgk. H. Hasanuddin Ynus.
Sementara itu target Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Kabupaten Aceh Timur tahun 2018 sebesar Rp 4.949.294.000, dan telah disalurkan sebesar Rp 3.049.200.000. Lebih lanjut dikatakan, penyaluran tahap akhir yang kita salurkan hari ini yaitu kepada Shenif Fisabilillah sebesar Rp 1.118.500.00, Shenif Ibnu Sabil sebesar Rp 569.100.000, Shenif Mualaf sebesar Rp 82.400.000, Amil UPZ dan Amil Bakti sebesar Rp 88.335.628 dan Kegiatan PHBI sebesar Rp 41.758.372. Maka total tahap terakhir yang disalurkan sebesar Rp 1.900.094.000," demikian terang Tgk. H. Hasanuddin Yunus.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan M. Yasin Staf Ahli Politik dan pembangunan mengatakan, pemberian bantuan zakat sebagaimana dimaksud adalah wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Badan Baitul Mal untuk kesejahteraan masyarakat dan penyerahan secara simbolis yang kami lakukan pada hari yang berbahagia ini kepada saudara-saudari kami yang membutuhkan merupakan dana ZIS tahun 2018 dan yakinlah zakat, ifaq dan shadqah yang mampu kami kumpulkan pada tahun ini dan kami salurkan pada hari ini.
Maka terimalah itu sebagai tanda bahwa Pemerintah ada perhatian kepada bapak-ibu untuk meningkatkan taraf hidupnya, manfaatkanlah bantuan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) yang relatif kecil itu sesuai dengan rencana yang bapak atau ibu programkan sehingga diharapkan dana tersebut dapat meringankan beban saudara-saudari sekalian,” demikian pungkas M. Yasin.
Salam..Semoga Bahagia Selalu.
Terimakasih telah membaca..!.
By:alexanderishak