Lhokseumawe--Aceh.news | Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang sejak tahun 2017 diresmikan belum juga memberi angin segar bagi warga Lhokseumawe dan Aceh Utara. Dengan telah adanya infrastruktur seharusnya kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu faktor penompang roda perekonomian Aceh di bidang industri. Bahkan baru-baru ini Pemerintah Aceh mendapat teguran dari Dewan Nasional, bila dalam kurun waktu tiga tahun masih stagnan status KEK Arun dapat dicabut.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar mengultimatum Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah agar serius membangun kawasan tersebut.
Masih menurut Iskandar, sampai saat ini KEK Arun sama sekali belum ada tanda-tanda pembangunannya.
"Kami ingatkan Plt Nova agar fokus dan serius membangun Aceh. Pemerintah Aceh jangan nafsu saja besar, tapi tenaga kurang. Selalu bernafsu meminta kepada Pemerintah Pusat, namun ketika diberikan tidak sanggup mengelola" Ujarnya mengutip Aspek.id, Selasa (08/10).
Ia juga menuturkan, semenjak diresmikan 2017 lalu masyarakat di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara sudah sangat berharap pembangunan KEK Arun berjalan dengan cepat dikarenakan banyaknya perusahaan BUMN yang beroperasi di kawasan itu dan ditompang oleh infrastruktur yang telah memadai, seperti pelabuhab, jalan utama,listrik, gas, dan air bersih.
Pembangunan itu tentu saja akan menyerap tenaga kerja yang signifikan, pastinya akan memicu turunnya angka kemiskinan dan pengangguran. Perekonomian warga sekitar juga bergerak dan tentu ini akan menekan angka kriminalitas akibat dampak dari kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.
"Harapan besar masyarakat Aceh terhadap pembangunan KEK Arun bagai pungguk merindukan bulan. Padahal pembangunan disana sangat didukung infrastruktur yang telah ada", jelasnya.
YARA juga mengingatkan Plt Gubernur bahawa kawasan KEK Arun ini sesuai dengan Peraturan Peerintah (PP) nomor 5tahun 2017, diberi waktu paling lama tiga tahun harus sudah beroperasi. Jika tidak Dewan Nasional KEK dapat mengusulkan untuk mencabut status kawasan KEK Arun.
Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan rasa tanggung jawab Plt Gubernur untuk mengoperasionalkan KEK Arun, sehingga slogan Aceh Hebat bukan hanya sekedar jargon kampanye pilkada saja.
"Plt Gubernur jangan bersantai untuk mengoperasionalkan KEK Arun, PP No 5/2017 memberikan waktu tiga tahun kepada kawasan KEK untuk segera beroperasi. Jika tidak dan masih stagnan maka Dewan Nasional bisa saja mengususlkan untuk mencabut status KEK itu. Ini butuh keseriusan dan rasa tanggung jawabPlt Gubernur selaku komandan dalam memajukan Kawasan KEK Arun", terangnya.
Sumber : Aspek.id
Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit