Islamic Economics as the cornerstone of Banking | Ekonomi syariah sebagai landasan perbankan [ENG / INA]

in education •  7 years ago  (edited)

Good evening all Steemians, may you always be given the health to continue to share in every platform, amen. On this night, I again greet the Steemians all in a post that might be a motivation and useful for myself and also a great hope can be a reference for all Steemians.

Islamic economics is a social science that studies the economic problems of the people who inspired by Islamic values. Sharia economy or cooperative economic system is different from capitalism, socialism, and welfare state. Different from capitalism because Islam opposes the exploitation by the owners of capital against the poor workers, and prohibits the accumulation of wealth In addition, the economy in the globe of Islam is a demand of life as well as suggestions that have dimensions of worship applied in ethics and morals.


Gedung Syariah.jpeg


Sharia economic system, with its profit instrument, the profit-sharing system. Sharia economic system is very different from capitalist, socialist and communist economy. Sharia economy is not in the midst of the three economic systems. In stark contrast to the more individualized, socialist capitalists who give almost all responsibility to their citizens as well as to the extreme communism of Islamic economics to determine the form of trade and the ritual which may and should not be transacted. Economics in Islam must be able to provide welfare for the whole society, giving a sense of justice, togetherness and kinship and able to provide the widest opportunity to every business actor.



As expressed in the above discussion, the economy in Islam must be able to provide the widest opportunity to every business actor. In addition, sharia economics emphasizes four traits, among others :

1. Unity
2. Equilibrium
3. Free will
4. Responsibility

Islamic economy aims to provide harmony for life in the world. The value of Islam is not solely for the life of Muslims, but all living things on earth. The essence of the process of Islamic Economics is the fulfillment of human needs based on Islamic values to achieve on religious purposes (falah). Islamic economics becomes the grace of the whole of nature, which is not limited by the economic, social, cultural and political of the nation. Islamic economics is able to capture the value of the phenomenon of society so that in its journey without leaving the legal source of Islamic economic theory, can change.


Kampus.jpeg


With the issuance of Law no. 10 of 1998 on Amendment to Law no. 7 Year 1992 About Banking, Islamic banking system is firmly placed as part of the national banking system. The law has been followed by implementation provisions in several Decree of the Board of Directors of Bank Indonesia dated May 12, 1999, concerning Commercial Banks, Commercial Banks Based on Sharia Principles, Rural Banks, and Rural Banks Based on Sharia Principles. The legal tool is expected to provide a stronger legal basis and greater opportunities in the development of sharia banking in Indonesia. In 2008, Law no. 21 of 2008 on Sharia Banking has been ratified, in which the Law adds to the strength of sharia banking existence. Currently, the number of sharia banks in Indonesia has increased with the operation of Bank IFI Syariah Branch and Bank Syariah Mandiri, in addition to Bank Muamalat Indonesia and 78 BPR Syariah that already exist. Looking at the process of establishing Islamic banks in Indonesia, there are three ways to become a sharia bank, as follows.


islamic-finance.png

Image Source


In law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banks has specifically regulated the existence of sharia banks in Indonesia. The law complements and improves Law no. 7 of 1992 concerning Banking as amended by Law no. 10 Year 1998 that has not been specific so it needs to be regulated specifically in a separate law. Readers can understand about sharia banking by looking at Law no. 21 Year 2008 About Sharia Bank.

Article 1 of Law no. 21 Year 2008 states that :

  1. Sharia Banking is all about Sharia Bank and Sharia Business Unit, covering institutional, business activity, and manner and process in conducting its business activity.
  2. Bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and distributes it to the community in the form of credit and / or other forms in order to improve people's living standards.
  3. Bank Indonesia is the Central Bank of the Republic of Indonesia as referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
  4. Conventional Bank is a Bank conducting its business activities in a conventional manner and by type consisting of Conventional Commercial Bank and Rural Bank.
  5. Conventional Commercial Bank is a Conventional Bank which in its activities provides services in the payment traffic.
  6. Rural Bank is a Conventional Bank whose activities are not services in the payment traffic.
  7. Bank Syariah is a Bank conducting its business activities based on Sharia Principles and by type consisting of Sharia Commercial Bank and Sharia Public Financing Bank.
  8. Sharia Bank is a Sharia Bank which in its activities provides services in the payment traffic.
  9. A Sharia Bank is a Sharia Bank which in its activities does not provide services in the payment traffic.
  10. The Sharia Business Unit, hereinafter referred to as UUS, is a work unit of the head office of a Conventional Commercial Bank functioning as the holding office of an office or unit conducting business based on Sharia Principles or working units in kantorn branch of a bank located abroad which carries out conventional business activities that serve as the head office of the sharia sub-branch office and / or sharia unit.
  11. Branch Office is a branch office of a Sharia Bank responsible to the head office of the Bank concerned with a clear business address in accordance with the location of the branch office conducting business.
  12. Sharia Principles is the principle of Islamic law in banking activities based on fatwas issued by institutions that have authority in the establishment of fatwa in the field of sharia.

Bank Syariah.png

Image Source


Intensively, efforts to establish Bank Indonesia in Indonesia began in 1988, when the government issued the October Policy Package, which regulates the deregulation of the banking industry in Indonesia. The scholars of that time have attempted to establish interest-free banks, but none of the legal instruments can be reconciled, except for the interpretation of the existing legislation that banks can set interest at zero percent (0%).

Humans as God's khalifah in the world can not be individualistic, because everything on earth belongs to God alone, and man is His belief on earth. In conducting its economic activities, Islam is very forbid usury activities, which in terms of language means "excess." In the Qur'an letter Al Baqarah verse 275 mentioned that the people who eat usury can not stand but like the establishment of people who conceded devil because of pressure This is because they say or think, actually the sale is the same as usury, but Allah has justified the sale and purchase and forbid usury.

Steemian, so many short stories about Sharia Economics in Indonesia. Vote, comment and resteem if the all Steemians liked.


[INDONESIA]

Ekonomi syariah sebagai landasan perbankan


Selamat malam para Steemian semua, semoga kalian selalu diberikan kesehatan untuk terus berbagi di setiap platform, amin. Pada malam ini, saya kembali menyapa para Steemian semua dalam sebuah postingan yang mungkin bisa menjadi motivasi dan bermanfaat bagi saya sendiri dan juga besar harapan bisa menjadi sebuah referensi bagi para Steemian semua.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.


Gedung Syariah.jpeg


Sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  1. Kesatuan
  2. Keseimbangan
  3. Kebebasan
  4. tanggung jawab

Ekonomi Islam bertujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.


Kampus.jpeg


Dengan diterbitkannya UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Sistem perbankan syariah secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah disahkan, di mana UU tersebut menambah kuatnya eksistensi perbankan syariah. Saat ini, jumlah bank umum syariah di Indonesia telah bertambah banyak dengan telah beroperasinya Bank IFI Cabang Syariah dan Bank Syariah Mandiri, di samping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR Syariah yang telah ada. Melihat proses pembentukan bank syariah di Indonesia, ada tiga cara untuk menjadi bank syariah, sebagai berikut.


islamic-finance.png

Sumber Gambar


Dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah telah mengatur secara khusus eksistensi bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut melengkapi dan menyempurnakan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu UU tersendiri. Pembaca dapat memahami tentang perbankan syariah dengan mencermati UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah.
Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

  1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
  3. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
  5. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  6. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
  8. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  9. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantorncabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
  11. Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
  12. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Bank Syariah.png

Sumber Gambar


Secara intensif, berbagai upaya pendirian Bank Islam di Indonesia dimulai sejak 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober, yang mengatur tentang deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama saat itu telah berusaha untuk mendirikan bank yang bebas bunga, tetapi tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat dirujuk, kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar nol persen (0%).

Manusia sebagai khalifah Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan. Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata atau berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Steemian, sekian cerita singkat tentang Ekonomi Syariah di Indonesia. Vote, komentar dan resteem jika para Steemian semua menyukainya.


KSI.jpeg


LEGEND_20180225_013150.gif


Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Sangat lengkap dan akurat... hebat kawan, teruslah berkarya.

Hopefully one day the Islamic economic banking would be able to be applied in Indonesia as the whole. Capitalism, socialism and communism are all the system that pull the customer down to the deep hole of poverty. There is no way out. Sharia system is the only solution.

Nyan beutoi mantap adoe, lanjutkan!!