gambar hanya ilustrasi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah Allah memberikan kita umur panjang sehingga bisa saling berbagi dalam platform indah ini.
Pernikahan adalah sebuah prosesi untuk menghalalkan seorang pasangan dalam keyakinan agama, setiap agama punya ketentuan masing-masing dalam prosesi ini, sehingga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan tidak dibenarkan dalam agama apapun, hanya manusia yang tidak mengakui tuhan saja yang menjalankannya.
Dalam pandangan agama islam pernikahan suatu kegiatan ibadah dan sangat sakral, dimana seorang laki-laki tidak bisa menyentuh seorang perempuan bahkan memandangnya saja diharamkan dalam agama islam, tetapi dengan adanya ikatan semua menjadi boleh dan halal, bahkan menjadi ibadah bila di lakukan dengan niat yang baik.
Adapun syarat-syarat nikah secara agama adalah 3 macam:
- adanya pasangan (calon suami/istri)
- Adanya wali nikah (ayah, atau hakim)
- Adanyan 2 orang saksi yang taat beragama
Bila semua syarat di atas terpenuhi maka secara agama pernikahan ini dianggap sah, dan mereka hidup bersama tidak dihukumkan kepada haram (zina).
Adapun secara negara mesti ada syarat yang lain lagi, tercatat di kantor KUA bahwa mereka benar-benar sudah menikah, sehingga negara bisa menjamin hak suami / istri dalam pernikahan ini, di mana ada hak saling mewarisi, ada hak untuk mendapatkan akses administrasi (yang berhubungan dengan pernikahan), dan negara memberikan bukti berupa buku Nikah, sehingga pernikahan yang tidak tercatat adalah dianggap tidak ada secara negara.
Lalu kenapa pernikahan kita mesti tercatat
dalam bahtera rumah tangga tentu akan ada konsekwensi, misalnya mempunyai keturunan, nikah yang tidak tercatat di KUA anak tersebut secara negara tidak mempunyai ayah, banyak sekali hal yang tidak bisa anak akses kelas saat sudah dibutuhkan, misalnya saat masuk sekolah, tidak mempunyai akta kelahiran, tidak ditanggung biaya kesehatan (BPJS) oleh negara. Dan bila salah satu meninggal dunia juga tidak bisa di tuntut hak warisan suami/istri, atau istri yang ingin talak cerai juga tidak memiliki akses kepangadilan agama.
Dari banyaknya masalah dengan pernikahan yang tidak tercatat, atau pun disebut juga nikah siri. Maka alangkah baiknya pernikahan siri kita hindari sangat, jangan sampai kelak kita dibuat pusing dengan persyaratan negara saat kita ingin mengambil hak kita sebagai warga negara.
penulis : Penyuluh Agama Islam
Upvoted. Thank You for sending some of your rewards to @null. It will make Steem stronger.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Thank you for publishing a post on the Hot News Community, make sure you join at least #club5050, don't plagiarize, use original photos or copyright-free images by linking the source
Moderation note: Keep sharing your best posts and interact with each other in the comments.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit