Barang milik Negara di Indonesia didefinisikan dalam UU nomor 1 tahun 2004 sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berasal dari hibah dan rampasan/sitaan, pelaksanaan kontrak, barang akibat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang sah, dan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Kendaraan Dinas, Rumah Dinas, Hewan Lindung, dll.
Turunan dari barang milik Negara adalah barang milik publik yang didefinisikan dalam UU nomor 25 tahun 2009 sebagai benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipakai oleh masayarakat. Kemanfaatan benda-benda tersebut dapat dinikmati secara langsung oleh masayarakat umum. Barang milik publik memliki dua sifat, yaitu non-excludable dan non-rivalry. Pengertian non-excludable adalah apabila tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk memperoleh manfaatnya. Contoh dari sifat ini adalah penyediaan TNI oleh Negara. Adanya TNI menyebabkan masyarakat merasa aman dan tidak ada seorangpun yang dapat mencegah warga didalamnya tidak mendapatkan perlindungan. Sedangkan yang dimaksud non-rivalry adalah penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan konsumen lain untuk ikut mengonsumsi. Contoh sifat ini ada pada jalan raya. Penggunaan jalan raya oleh satu pengendara, tidak akan mempengaruhi pengguna jalan lain untuk menggunakannya. Walaupun pada akhirnya untuk jalan raya ada sedikit pengecualian dalam kasus kemacetan.
Jenis kepemilikan barang yang terakhir dijelaskan adalah barang milk privat (domain privat). Berbanding terbalik dengan barang publik, barang privat memliki sifat rivalrous consumption, excludable consumption, dan scarcity. (Mengurangi atau menghilangkan kesempatan orang lain untuk memanfaatkan barang yang sama. Excludable artinya ada pengakuan atas kepemilikan barang). Scarcity adalah kemungkinan adanya kelangkaan ketersediaan suatu barang privat. Akibat dari kelangkaan tersebut menciptakan suatu mekanisme harga dalam pemanfaatan barang privat. Kelangkaan dan ketersediaan dalam jumlah disrit atau terbatas inilah yang menimbulkan kedua sifat sebelumnya. Contoh : Perhiasan, Kepemilikan tanah, Elektronik.
Gambar: Gimage
Referensi : Berbagai Sumber